AMBON,PPM.COM : DPRD Kota Ambon resmi menyerahkan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Ambon Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Ambon, Selasa (26/5/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela, sekaligus menandai penutupan Masa Persidangan II dan pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026. Dalam forum tersebut, DPRD menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang dinilai masih menjadi pekerjaan rumah besar Pemerintah Kota Ambon.
Melalui rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) yang dibacakan Muhamad Fadli Toisutta, DPRD memberikan perhatian serius terhadap meningkatnya ancaman penyakit menular, terutama HIV/AIDS dan rabies. Dewan menilai kedua persoalan tersebut membutuhkan langkah penanganan yang lebih terukur, cepat, dan berkelanjutan dari Dinas Kesehatan Kota Ambon guna mencegah dampak yang lebih luas bagi masyarakat.
“Penanganan HIV/AIDS dan rabies harus menjadi prioritas karena menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat. Pemerintah perlu memperkuat upaya pencegahan, edukasi, serta penanganan kasus secara konsisten,” kata anggota DPRD Kota Ambon, Muhamad Fadli Toisutta.
Selain sektor kesehatan, DPRD juga menyoroti pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program nasional.
Dewan meminta pengawasan distribusi program tersebut dilakukan secara ketat agar tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal kepada kelompok penerima. Di sektor infrastruktur, DPRD menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang belum ditangani secara optimal, mulai dari minimnya penerangan jalan umum, kondisi jalan yang rusak, hingga lambatnya penyelesaian sejumlah proyek fisik.
Beberapa rekomendasi yang disampaikan DPRD antara lain peremajaan Penerangan Jalan Umum (PJU) untuk meningkatkan keamanan masyarakat pada malam hari, pelebaran ruas jalan di kawasan Hukurila, Hutumuri, dan Hattalai, serta percepatan penyelesaian proyek-proyek pembangunan yang dinilai masih berjalan lambat.
Sorotan tersebut menunjukkan adanya tuntutan agar pembangunan infrastruktur lebih dirasakan langsung oleh masyarakat.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menindaklanjuti setiap catatan yang diberikan DPRD. Ia meminta setiap OPD tidak hanya menerima rekomendasi sebagai dokumen administratif, tetapi harus dibarengi langkah nyata yang dapat diukur hasilnya.
“Semua OPD wajib tindak lanjuti dan laporkan langkah konkret yang sudah dilakukan,” kata Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena
Bodewin juga menyoroti persoalan retribusi sampah yang disebutnya terus menjadi temuan berulang dalam setiap evaluasi tahunan.
.Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya perubahan pola kerja dan strategi penanganan yang lebih efektif. DPRD maupun masyarakat kini menunggu sejauh mana rekomendasi LKPJ Tahun Anggaran 2025 akan diwujudkan dalam kebijakan dan program konkret, sehingga tidak sekadar menjadi catatan tahunan tanpa dampak nyata bagi pembangunan dan pelayanan publik di Kota Ambon.
“Kalau tiap tahun masalahnya masih sama, berarti kita berjalan di tempat. Ini harus berubah!” katanya (PMN-01)









