Tagop Solisa Masuk Daftar Remisi Idulfitri, Berpotensi Bebas Bersyarat

banner 468x60

AMBON, PG.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Ambon mengusulkan sebanyak 135 warga binaan untuk memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah. Dari jumlah tersebut, nama mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Solisa, turut masuk dalam daftar penerima dan berpeluang diusulkan untuk bebas bersyarat.

Usulan ini merupakan bagian dari kebijakan rutin pemerintah dalam memberikan pengurangan masa pidana kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif, khususnya bagi narapidana beragama Islam yang merayakan Idul Fitri.
Kepala Seksi Pembinaan Pendidikan (Kasi Binadik) Lapas Kelas II Ambon, Meky Patti, menjelaskan bahwa dari total 389 warga binaan, terdapat 178 orang beragama Islam yang menjadi basis penilaian pemberian remisi tahun ini.
“ Ada 135 orang warga binaan yang diusulkan mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri. Dari total 178 warga binaan beragama Islam, 100 orang diusulkan remisi Idul Fitri dan 35 orang remisi karena keterlambatan administrasi,” kata Kasi Binadik, Meky Patti.

Ia menegaskan bahwa tidak semua warga binaan dapat diusulkan menerima remisi, mengingat adanya sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan, baik dari aspek hukum maupun administrasi.

“Sebanyak 43 orang tidak diusulkan karena ada yang sedang dalam proses usulan pembebasan bersyarat, serta ada juga narapidana yang menjalani hukuman seumur hidup ” kata Meky Patti.

Dalam daftar tersebut, nama Tagop Solisa menjadi sorotan publik. Mantan kepala daerah itu dipastikan masuk sebagai salah satu penerima remisi khusus Idul Fitri tahun ini di Lapas Ambon.

Menurut Meky Patti, pemberian remisi kepada Tagop Solisa dapat berdampak pada status hukum lanjutan, terutama terkait peluang pengajuarn pembebasan bersyarat apabila telah memenuhi syarat masa pidana.

“Tagop Solisa juga mendapat remisi Idul Fitri 1447 Hijriyah. Jika setelah perhitungan remisi yang bersangkutan telah menjalani dua pertiga masa pidana, maka akan diusulkan bebas bersyarat,” kata Meky Patti.

Ia menambahkan, apabila hasil perhitungan masa pidana belum mencapai dua pertiga, maka pengusulan akan kembali dilakukan pada momentum remisi berikutnya, yakni peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

“.Namun apabila belum mencukupi dua pertiga masa pidana, maka akan diusulkan kembali pada remisi 17 Agustus,” kata Meky Patti.

Lebih lanjut dijelaskan, terdapat ketentuan dalam sistem pemasyarakatan bahwa narapidana yang telah diusulkan untuk pembebasan bersyarat tidak dapat lagi diusulkan menerima remisi pada periode yang sama.

Kebijakan tersebut mengacu pada regulasi pemasyarakatan yang mengatur pemberian hak warga binaan secara bertahap, mulai dari remisi, asimilasi, hingga pembebasan bersyarat dengan mekanisme yang ketat dan terukur.

Proses pengusulan pembebasan bersyarat sendiri dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain perilaku selama menjalani masa pidana, kepatuhan terhadap program pembinaan, serta kelengkapan administrasi.

Dengan demikian, keputusan akhir terkait pemberian remisi maupun pembebasan bersyarat tetap berada pada Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan setelah melalui tahapan verifikasi dan evaluasi menyeluruh. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *