SBB Klaim Blok Masela Masuk Wilayahnya, Gerakan SBB Bersih Desak Penegasan Batas Laut

banner 468x60

WAISARISA,PMN.COM : Gerakan SBB Bersih mengklaim Proyek LNG Abadi Blok Masela berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2006 tentang batas daerah di laut. Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten SBB dan DPRD diminta segera melakukan penegasan kembali batas wilayah imajiner laut agar kepentingan daerah tidak dirugikan saat proyek strategis nasional tersebut mulai beroperasi.
Ketua Gerakan SBB Bersih, Jacobis Heatubun, SE, saat dikonfirmasi di Waisarisa, Selasa (7/7/2026).

Jacobis menjelaskan bahwa Permendagri Nomor 1 Tahun 2006 Pasal 1 Ayat (6) mengatur batas daerah di laut sebagai garis khayal yang menjadi pemisah kewenangan pengelolaan sumber daya laut.

Sementara itu, Lampiran II Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 mencatat Kabupaten Seram Bagian Barat memiliki luas wilayah 85.953,40 kilometer persegi yang terdiri atas daratan seluas 6.948,40 kilometer persegi dan wilayah laut seluas 79.005 kilometer persegi.

“Luas wilayah imajiner laut Seram Bagian Barat sudah sangat jelas dan tidak dapat terbantahkan lagi karena telah diakui negara melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003. Pemerintah Daerah, DPRD, dan masyarakat harus segera melakukan penegasan batas wilayah laut sehingga SBB tidak dirugikan ketika Proyek LNG Abadi Blok Masela mulai beroperasi. Saya sangat yakin apabila penegasan batas dilakukan, lokasi pengeboran Blok Masela masuk wilayah administrasi Kabupaten Seram Bagian Barat,” katanya.

Jacobis menegaskan, apabila klaim tersebut terbukti secara administratif, maka Kabupaten Seram Bagian Barat berhak memperoleh manfaat sebagai daerah penghasil, termasuk hak atas Participating Interest (PI) 10 persen melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Seram Bagian Barat. Ia juga menyinggung adanya klaim dari daerah lain terhadap Blok Masela dan meminta Pemerintah Provinsi Maluku bersikap terbuka berdasarkan data serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemerintah Daerah dan DPRD SBB jangan hanya diam, tetapi harus memperjuangkan hak wilayah imajiner laut yang merupakan milik sah Kabupaten Seram Bagian Barat. Dulu klaim terhadap Blok Masela juga pernah disampaikan Pemerintah Provinsi NTT dan telah dibantah pemerintah pusat. Kini muncul klaim dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Maluku Barat Daya.
SBB memiliki data dan dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu kami berharap pemerintah daerah serius memperjuangkan hak wilayah ini,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, Pemerintah Provinsi Maluku, maupun pihak terkait mengenai klaim tersebut.(PMN-01)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *