AMBON,PG.COM : Kejaksaan Tinggi Maluku untuk pertama kalinya menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) Mandiri dalam penyelesaian perkara pidana umum. Kewenangan tersebut digunakan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., untuk memeriksa dan mengambil keputusan terhadap pengajuan penghentian penuntutan dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) dan Kejaksaan Negeri Buru, melalui Video Conference di Ruang Vicon Lantai 2 Kejati Maluku, Kamis (10/9/2026). Dalam pelaksanaan perdana itu, tiga perkara dinyatakan memenuhi pertimbangan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Dari Kejaksaan Negeri SBB, diajukan satu perkara dengan sangkaan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP atau Pasal 262 ayat (1) KUHP atas nama Tersangka “PT” dan “HN”. Sementara Kejaksaan Negeri Buru mengajukan dua perkara yang disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, masing-masing atas nama Tersangka “AARW” alias Agung dan “RFL” alias Oji.
Setelah mendengarkan pemaparan, memeriksa kelengkapan administrasi serta menilai substansi perkara, Kajati Maluku bersama Tim MKR Kejati Maluku menyetujui penghentian penuntutan terhadap ketiga perkara tersebut.
Kewenangan MKR Mandiri ini mengacu pada Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-73/E/Ejp/01/2026 tanggal 9 Januari 2026. Melalui ketentuan tersebut, pengendalian dan pengawasan penyelesaian perkara dengan mekanisme keadilan restoratif dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing Kepala Kejaksaan Tinggi. Dengan demikian, Kajati memiliki kewenangan mengambil keputusan langsung atas pengajuan MKR di wilayah hukumnya, dengan tetap berpedoman pada petunjuk teknis serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, penerapan MKR Mandiri tidak berarti seluruh perkara dapat dihentikan. Kejati Maluku menolak pengajuan dari Kejaksaan Negeri Tual terkait perkara yang disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atas nama Tersangka “TM” alias Tomi dan “RDL” alias Uti. Keduanya diduga melakukan kekerasan dan penganiayaan secara berulang terhadap seorang anak di salah satu perumahan sosial di Kota Tual hingga korban mengalami luka dan bengkak pada bagian wajah serta kepala.
“Tindak lanjuti perkara tersebut sampai ke Pengadilan, biarkan terdakwa menjalani hukuman sesuai perbuatannya,” tegas Kajati Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H.
Penolakan tersebut memperlihatkan bahwa MKR Mandiri diterapkan secara selektif dan tidak semata-mata berdasarkan kelengkapan administratif. Kondisi korban, dampak perbuatan, kepentingan masyarakat serta rasa keadilan menjadi bagian penting dalam menentukan arah penyelesaian perkara. Kajati Maluku menegaskan jajaran penuntut umum harus mampu membedakan perkara yang layak memperoleh penyelesaian restoratif dengan perkara yang harus diproses melalui jalur peradilan.
“Jangan hanya berpatokan pada syarat dan ketentuan. Dampak terhadap masyarakat luas juga menjadi pertimbangan penting dalam melaksanakan MKR,” ujar Kajati Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H.
Pelaksanaan perdana MKR Mandiri tersebut turut dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum I Wayan Suardi, S.H., M.H., Asisten Pengawasan Bobby Ruswin, S.H., M.H., para Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum dan Jaksa Fasilitator Kejati Maluku. Kegiatan juga diikuti secara virtual oleh para Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Wilayah Hukum Kejati Maluku. Penerapan MKR Mandiri diharapkan memperkuat penegakan hukum yang humanis, proporsional dan berorientasi pada pemulihan, tanpa mengesampingkan kepastian hukum serta kepentingan korban dan rasa keadilan masyarakat.
SEO Title: Perdana Terapkan MKR Mandiri, Kejati Maluku Setujui Penghentian Tiga Perkara
SEO Description: Kejati Maluku perdana menerapkan MKR Mandiri dan menyetujui penghentian tiga perkara. Namun, kasus kekerasan terhadap anak di Tual ditolak dan dilanjutkan ke pengadilan.
Subtitle: Kajati Maluku menggunakan kewenangan MKR Mandiri secara selektif dengan mempertimbangkan substansi perkara, kondisi korban dan rasa keadilan masyarakat.
Primary Focus Keyword: MKR Mandiri Kejati Maluku









