Polda Maluku Gandeng RRI Ambon Tingkatkan Literasi Hukum dan Kamtibmas

banner 468x60

AMBON,PM.COM : Kepolisian Daerah (Polda) Maluku kembali memperkuat kemitraan strategis dengan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Ambon melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama Siaran untuk periode 2026–2027. Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses informasi publik, meningkatkan literasi hukum dan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus membangun komunikasi yang lebih terbuka antara Polri dan masyarakat.

Penandatanganan kerja sama berlangsung di Ruang Kerja Kabid Humas Polda Maluku, Rabu (5/8/2026). MoU ditandatangani oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mewakili Polda Maluku bersama Kepala LPP RRI Ambon, Yanni Peter Latuheru, S.Sos. Turut hadir Ketua Layanan dan Pengembangan Usaha RRI Ambon, Hanny Ruhupatty, S.Sos.

Kerja sama ini bukanlah kemitraan baru. Polda Maluku dan RRI Ambon telah menjalin kolaborasi sejak 2019 dan secara konsisten memperkuat sinergi komunikasi publik sebagai media penyampaian informasi kepolisian yang akurat, edukatif, dan mudah diakses masyarakat.

Melalui perjanjian terbaru, kedua institusi akan kembali menghadirkan program dialog interaktif yang memungkinkan masyarakat memperoleh informasi langsung mengenai tugas dan fungsi Polri, penegakan hukum, pelayanan kepolisian, pencegahan tindak pidana, hingga berbagai isu kamtibmas yang berkembang di Maluku.

Selain menyampaikan informasi, dialog tersebut juga menjadi ruang partisipasi publik. Masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan, memperoleh klarifikasi, serta menyampaikan aspirasi maupun berbagai persoalan yang berkaitan dengan keamanan dan pelayanan kepolisian.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, mengatakan keberlanjutan kerja sama dengan RRI Ambon merupakan langkah strategis dalam memperkuat keterbukaan informasi sekaligus membangun hubungan yang semakin erat antara Polri dan masyarakat.

“Kerja sama Polda Maluku dengan RRI Ambon yang telah berlangsung sejak 2019 merupakan bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan informasi yang benar, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Melalui dialog interaktif, masyarakat memiliki ruang untuk mendapatkan informasi langsung sekaligus menyampaikan pertanyaan dan aspirasi,” kata Rositah.

Menurut Rositah, kolaborasi tersebut juga menjadi sarana membangun persepsi publik berdasarkan fakta, sekaligus ruang klarifikasi terhadap berbagai informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Kami ingin ruang komunikasi ini tidak hanya digunakan untuk menyampaikan apa yang telah dilakukan Polri, tetapi juga menjadi ruang klarifikasi ketika terdapat informasi atau narasi negatif yang tidak sesuai dengan fakta. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang utuh, berimbang dan dapat diverifikasi,” tegasnya.

Ia menegaskan, kepercayaan publik tidak dibangun melalui pencitraan semata, melainkan melalui kinerja nyata yang dikomunikasikan secara transparan kepada masyarakat.

“Kepercayaan publik tidak dibangun hanya dengan publikasi, tetapi melalui kinerja yang nyata, komunikasi yang terbuka dan kesediaan Kepolisian memberikan penjelasan terhadap setiap persoalan. Karena itu, kolaborasi dengan RRI menjadi salah satu sarana untuk memastikan informasi mengenai kinerja Polri dapat diterima masyarakat secara faktual dan proporsional,” ujarnya.

Rositah juga menilai media publik memiliki peran penting dalam menjaga kualitas ruang informasi di tengah derasnya arus informasi digital yang kerap memunculkan informasi tidak lengkap maupun belum terverifikasi.
“Kami berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar mengenai berbagai program, kebijakan, pelayanan dan upaya Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Ketika ada informasi yang perlu diluruskan, kami siap memberikan penjelasan berdasarkan data dan fakta,” katanya.

Sementara itu, Kepala LPP RRI Ambon, Yanni Peter Latuheru, menyambut baik keberlanjutan kerja sama tersebut. Menurutnya, RRI sebagai lembaga penyiaran publik memiliki tanggung jawab menghadirkan informasi yang edukatif, terpercaya, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Melalui sinergi dengan Polda Maluku, RRI Ambon diharapkan terus menjadi ruang komunikasi yang mempertemukan institusi kepolisian dengan masyarakat untuk membahas berbagai isu aktual, khususnya yang berkaitan dengan hukum, keamanan, dan ketertiban masyarakat.

Kerja sama ini juga membuka ruang dialog yang memungkinkan masyarakat memperoleh penjelasan langsung dari pihak kepolisian terhadap berbagai persoalan yang berkembang, sekaligus mendorong partisipasi publik melalui penyampaian pertanyaan, tanggapan, dan aspirasi.

Di tengah pesatnya perkembangan ekosistem informasi digital, Polda Maluku menilai keberadaan saluran komunikasi resmi menjadi semakin penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan berimbang mengenai berbagai kebijakan, pelayanan, maupun isu aktual yang berkaitan dengan institusi kepolisian.

Melalui kolaborasi bersama RRI Ambon, Polda Maluku berharap strategi komunikasi publik berbasis fakta dapat memperkuat kepercayaan masyarakat, meningkatkan literasi hukum, memperluas edukasi kamtibmas, sekaligus mempercepat klarifikasi terhadap informasi yang tidak akurat atau menyesatkan.
Keberlanjutan kemitraan sejak 2019 hingga periode 2026–2027 menunjukkan komitmen kedua institusi dalam membangun ekosistem komunikasi publik yang sehat, transparan, edukatif, dan berkelanjutan.

Kolaborasi tersebut diharapkan menjadi jembatan strategis dalam memperkuat hubungan Polri dan masyarakat serta mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang aman dan kondusif di Provinsi Maluku.(PG-01)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *