TIAKUR,PMN.COM : Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mengusulkan pemberian sanksi berat terhadap anggota DPRD MBD dari Partai NasDem, Korneles Tuamain. Keputusan tersebut diambil dalam rapat resmi DPD NasDem MBD yang dipimpin Sekretaris DPD, Jefry Rehiraky,di Tiakur,Jumat (19/6/2026),
Dalam rilis yang diterima media ini,Jumat (19/06/2026) Jefry mengatakan sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pernyataan Tuamain terhadap Organisasi Gereja Protestan Maluku (GPM). Langkah itu juga merujuk pada surat perintah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Maluku yang meminta pembentukan tim investigasi khusus untuk mengusut dugaan pencemaran nama baik terhadap organisasi gereja tersebut.
Ketua DPD NasDem MBD, Winnetou Akse, menjelaskan bahwa partai sejak awal telah berupaya mencari jalan keluar atas persoalan yang dihadapi Korneles Tuamain melalui komunikasi internal dan koordinasi dengan pengurus wilayah. Namun, upaya tersebut dinilai tidak mendapat respons positif karena yang bersangkutan justru memilih mencari dukungan dan perlindungan dari pihak lain di luar mekanisme partai.
“Tugas tim mengumpulkan dan merangkai seluruh bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan Korneles Tuamain, yang dinilai berpotensi merugikan Organisasi Gereja Protestan Maluku,”pungkasnya.
Akse mengaku kecewa terhadap sikap Tuamain yang dinilai tidak sejalan dengan aturan organisasi. Menurutnya, ketika partai mulai bergerak menangani kasus tersebut, Tuamain justru berupaya menyelesaikan persoalannya secara pribadi dengan melibatkan pihak eksternal, termasuk unsur partai lain.
Menurutnya,ikap itu dianggap sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap kemampuan NasDem dalam menyelesaikan persoalan kadernya sendiri.
“Ia malah mengambil jalan yang tidak sejalan dengan aturan partai. Kami terkejut ia berusaha menyelesaikan masalahnya sendiri dengan menghubungi pihak-pihak di luar NasDem, bahkan melibatkan unsur partai lain,”
Lanjutnya kasus yang menjerat Korneles Tuamain bermula dari polemik rencana pemindahan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dari sekolah yayasan Kristen ke sekolah negeri di Kabupaten MBD. Persoalan itu kemudian memuncak setelah Majelis Pekerja Klasis (MPK) GPM Pulau-pulau Leti Moa Lakor melaporkan Tuamain ke Badan Kehormatan DPRD MBD melalui surat tertanggal 1 Juni 2026.
Dalam laporan tersebut,Tuamain dituduh menyampaikan pernyataan yang dianggap provokatif, diskriminatif, menyesatkan masyarakat, serta mencemarkan nama baik sekolah Kristen YPPK DR J.B. Sitanala dan lembaga gereja. Bahkan pelapor mencatat sedikitnya 22 pernyataan yang dinilai berpotensi memicu konflik sosial dan perpecahan di tengah jemaat.
“Pernyataan yang menyalahkan Sinode GPM sebagai pihak yang merusak perjuangan pendirian SD Negeri di Lolotuara adalah penggiringan opini yang menyesatkan,” bunyi laporan Majelis Pekerja Klasis GPM Pulau-pulau Leti Moa Lakor.
Sebagai tindak lanjut, DPD NasDem MBD telah membentuk tim investigasi dan diberi mandat untuk melengkapi seluruh bukti serta menyusun laporan komprehensif paling lambat 30 Juni 2026.
Selanjutnya, Hasil investigasi tersebut akan menjadi dasar bagi DPW dan DPP NasDem dalam menentukan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada Korneles Tuamain sesuai ketentuan organisasi. Langkah cepat ini sekaligus menjadi sinyal bahwa NasDem berupaya menjaga disiplin kader, marwah partai, serta merespons serius pengaduan yang telah disampaikan oleh pihak gereja dan masyarakat. (PMN-01)








