Kejati Maluku Tahan MM,dalam Kasus Korupsi Air Bersih Pulau Haruku

banner 468x60

MBON,PMN. COM. : Kejaksaan Tinggi Maluku memperluas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2020. Pada Senin, 31 Agustus 2026,

im Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku resmi menetapkan dan menahan satu tersangka baru berinisial MM, yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku periode 2020–2021. Penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan serta didukung dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, maka Tim Penyidik telah menetapkan MM selaku PA atau Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku
.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor B-08/Q.1/Fd.2/08/2026 tanggal 31 Agustus 2026.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga MM tidak menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih sebelum menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).

MM juga diduga memerintahkan atau mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memproses pencairan dana yang tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan. Selain itu, penyidik menduga MM tidak meneliti kebenaran dokumen persyaratan dan kelengkapan pengadaan barang dan jasa, tidak menetapkan perencanaan pengadaan dengan benar, serta tidak melakukan pencegahan terhadap potensi kebocoran anggaran.

Perkara ini diperkuat dengan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tanggal 17 Juni 2026, kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut mencapai Rp3.833.908.869,11 atau sekitar Rp3,83 miliar.

Sementara nilai pagu proyek disebut sebesar Rp13 miliar dengan nilai kontrak sekitar Rp12,48 miliar. Proyek tersebut juga diketahui menggunakan pembiayaan yang bersumber dari pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) melalui skema Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Atas dugaan tersebut, MM disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan penyertaan dan penyesuaian pengacuan berdasarkan KUHP Nasional. Secara subsidiair, penyidik menerapkan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor beserta ketentuan terkait lainnya. Penetapan tersangka ini menambah daftar pihak yang telah dijerat dalam perkara tersebut.

Usai menjalani pemeriksaan pada Senin, MM langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari, terhitung sejak 31 Agustus hingga 19 September 2026, di Rutan Kelas IIA Ambon. Dengan penetapan MM, penyidikan perkara dugaan korupsi proyek air bersih Pulau Haruku kini menyeret tujuh tersangka.

Kejati Maluku masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan penyimpangan serta pertanggungjawaban masing-masing pihak. Status MM saat ini merupakan tersangka dan proses pembuktian selanjutnya tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *