Watubun : 30 Tahun Kudatuli Jadi Momentum Perkuat Demokrasi dan Perjuangkan Hak Rakyat

banner 468x60

AMBON,PMN COM : Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, ST., SH., menegaskan bahwa peringatan 30 tahun Peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli) bukan sekadar mengenang sejarah kelam bangsa, melainkan menjadi momentum refleksi untuk memperkuat demokrasi, menjaga semangat reformasi, dan memperjuangkan hak-hak rakyat. Pernyataan itu disampaikan usai mengikuti peringatan Kudatuli yang digelar DPD PDI Perjuangan Maluku di Lapangan Pattimura Park, Kota Ambon, Senin malam (27/07/2026).

Menurut Benhur, kegiatan tersebut juga menjadi ajang mempertemukan seluruh struktur partai dengan para pejuang demokrasi yang terlibat dalam peristiwa 27 Juli 1996, baik di Jakarta maupun di Maluku.

Ia mengingatkan bahwa Kota Ambon juga pernah mengalami gejolak pada tanggal yang sama, sehingga peringatan tersebut memiliki makna historis sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga ruang demokrasi agar tetap berjalan sesuai amanat konstitusi.

“Peristiwa ini merupakan sejarah kelam akibat pengkhianatan terhadap nilai-nilai demokrasi. Namun, peringatan ini bukan untuk membangkitkan dendam, melainkan menjadi pengingat agar negara terus menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat sesuai koridor konstitusi,” katanya.

Benhur menilai perjalanan reformasi selama hampir tiga dekade masih menghadapi berbagai tantangan.

Ia menyoroti adanya kecenderungan sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai mengurangi semangat otonomi daerah, mulai dari pengelolaan anggaran, pembatasan ruang inovasi kepala daerah, hingga mekanisme pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang menurutnya belum memberikan rasa keadilan bagi Maluku sebagai daerah dengan potensi kelautan dan perikanan yang besar.

“Maluku memiliki kekayaan perikanan yang luar biasa, tetapi apakah hasilnya dikembalikan secara adil kepada daerah melalui Dana Bagi Hasil? Ini yang menjadi pertanyaan besar,” ucapnya.

Selain menyoroti persoalan otonomi daerah, Benhur juga mengkritisi implementasi sejumlah program nasional yang dinilai belum optimal. Meski mengapresiasi tujuan Program Koperasi Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis (MBG),

ia berharap pelaksanaannya lebih melibatkan pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat agar manfaatnya tepat sasaran. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945 sebagai bagian dari komitmen negara dalam menjaga keadilan dan hak-hak konstitusional seluruh warga Negara (PMN-01)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *