AMBON, PMN..COM : Rektor Unpatti Fredy Leiwakabessy kepada wartawan usai pelantikan IKAPATTI di Swisbell Hotel, Jumat (13/03/2026)
Kebebasan berpendapat itu tidak dilarang tetapi yang pertama harus memiliki data yang akurat yang dua jangan menghujat memfitnah dan mencaci maki dan sebagainya dan yang ketiga tidak boleh anarkis dan yang keempat harus memberikan solusi
Jadi bisa demo menyampaikan pendapat tetapi harus, memiliki 4 unsur ini supaya kita bisa berdiskusi lebih lanjut dengan mahasiswa.
Jika mereka anarkis sampai membakar maka sama, saja, mereka membakar rumahnya sendiri karena kampus itu dibangun dengan UKT yang berasal dari mahasiswa itu sendiri.
Jadi sekarang kalau seseorang difitnah atau diteror maka dalam kasus ferbal itu bisa saja diproses namun sebagai pejabat publik kita harus siap menerima itu dan siap dikritik asalkan memenuhi 4 unsur yang disebutkan di atas. (PMN-02)








