AMMBON,PMN.COM : Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku mengungkap fakta baru dalam polemik dugaan hilangnya barang bukti narkotika yang menyeret nama Kasat Reserse Narkoba Polres Buru. Hasil klarifikasi terhadap tersangka narkotika, Saleh Tan, menunjukkan adanya perbedaan antara fakta yang disampaikan kepada penyidik dengan isu yang selama ini berkembang di ruang publik mengenai dugaan hilangnya barang bukti sabu seberat 80 gram.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Maluku pada 23 Juni 2026,
Saleh Tan menegaskan bahwa saat pengungkapan kasus pada 8 Agustus 2025 di sebuah rumah kos di depan Kantor DPRD Kabupaten Buru, barang bukti yang ditemukan petugas hanya satu paket sabu yang berada dalam penguasaan tersangka Iswar Amin. Ia mengaku tidak pernah mengetahui adanya barang bukti sabu sekitar 80 gram dan menolak memberikan keterangan yang bertentangan dengan fakta ketika didatangi empat anggota Polres Buru bersama seorang wartawan saat berada di Rutan Polda Maluku.
Seluruh keterangannya telah dituangkan dalam berita acara klarifikasi sebagai bagian dari pendalaman Propam.
“Setiap informasi yang berkembang di masyarakat menjadi perhatian serius Bapak Kapolda Maluku. Oleh karena itu, Bidang Propam melakukan pendalaman secara menyeluruh, memeriksa dokumen perkara, meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang mengetahui langsung peristiwa tersebut, termasuk tersangka yang terlibat dalam perkara, sehingga setiap kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta, bukan opini ataupun asumsi,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K.
Berdasarkan hasil klarifikasi, pemeriksaan dokumen perkara, dan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait, Bidang Propam Polda Maluku hingga kini belum menemukan bukti yang cukup untuk menguatkan dugaan keterlibatan Kasat Reserse Narkoba Polres Buru dalam isu hilangnya barang bukti narkotika. Polda Maluku juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum serta mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat alat bukti yang sah.
“Hasil pendalaman yang dilakukan Bidang Propam sampai saat ini belum menemukan bukti yang cukup untuk membenarkan dugaan tersebut. Karena itu kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum, mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan tidak membangun opini yang belum didukung alat bukti yang sah,” katanya.
Rositah menegaskan, di bawah kepemimpinan Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., tidak ada toleransi terhadap anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sebagai bukti komitmen tersebut, Polda Maluku telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada empat personel Polres Buru yang terbukti menyalahgunakan narkotika.
Polda Maluku juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan bukti baru yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum guna memastikan penegakan hukum berlangsung profesional, transparan, dan berkeadilan.(PMN-01)








