DPRD Ambon Minta Pengembang BHU Segera Penuhi Hak Warga

banner 468x60

AMBON,PMN.COM :Komisi III DPRD Kota Ambon mendesak pengembang Perumahan Bukit Hijau Urimessing (BHU) untuk segera memenuhi hak-hak warga yang hingga kini masih menghadapi berbagai persoalan mendasar. Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama warga, pengembang, pihak perbankan, dan organisasi perangkat daerah terkait di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Senin (8/6/2026).

RDP tersebut menindaklanjuti berbagai keluhan warga yang telah berlangsung sejak 2021. Persoalan yang disampaikan meliputi kerusakan jalan lingkungan, buruknya sistem drainase, minimnya penerangan jalan umum, keterbatasan pasokan air bersih, hingga belum diterbitkannya sertifikat hak milik bagi sejumlah penghuni yang telah melunasi kewajiban pembayaran rumah. Warga menilai berbagai fasilitas dan sarana yang dijanjikan saat pemasaran perumahan belum terealisasi secara maksimal.

“Sejumlah fasilitas umum yang dijanjikan saat pembangunan perumahan hingga kini belum terpenuhi secara maksimal.Kondisi jalan dan drainase yang belum memadai sangat berdampak terhadap aktivitas warga, terutama saat musim hujan,” kata Ketua RT 007/RW 001 Perumahan Bukit Hijau Urimessing, Helmy Lawalata.

Selain persoalan infrastruktur, warga juga mempertanyakan kepastian penerbitan sertifikat rumah yang hingga kini belum diterima meskipun pembayaran telah dilunasi. Mereka mengingatkan bahwa dalam pertemuan dengan pengembang pada 21 Juni 2023 telah disepakati sejumlah komitmen, termasuk penyediaan air bersih, pembangunan jalan, drainase, dan penyelesaian sertifikat rumah. Namun hingga saat ini sebagian besar komitmen tersebut belum terealisasi sesuai harapan warga.

“Walaupun kawasan ini belum sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah, kami adalah warga yang sah dan sudah menetap di sini. Karena itu kami berharap ada langkah konkret untuk membantu menyelesaikan masalah yang kami hadapi,”katanya.

Menanggapi keluhan tersebut, Direktur PT Matriech Cipta Anugerah, Hobarth Soselisa, menyatakan pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi warga.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Ambon, Ivonny Latuputty, menegaskan bahwa pengembang memiliki kewajiban memenuhi seluruh ketentuan dalam dokumen perizinan, termasuk penyediaan akses jalan, sistem drainase, bangunan pengaman kawasan berkontur, serta tanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan selama pembangunan.

“Kami tetap berupaya menyelesaikan persoalan yang ada dan berharap semua pihak dapat bersama-sama mencari solusi terbaik,” kata Direktur PT Matriech Cipta Anugerah, Hobarth Soselisa.

Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far- Far.enegaskan bahwa pengembang harus bertanggung jawab memenuhi seluruh sarana dan prasarana yang dijanjikan kepada konsumen maupun yang tercantum dalam dokumen perizinan. DPRD juga mengingatkan adanya sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bagi pengembang yang tidak menjalankan kewajibannya.

Untuk memastikan kondisi di lapangan, DPRD akan melakukan peninjauan langsung bersama instansi teknis terkait dan menggelar rapat lanjutan guna memastikan penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan warga.

“Kami ingin memastikan seluruh pihak menjalankan tanggung jawabnya sehingga hak-hak warga dapat terpenuhi dan persoalan yang ada segera mendapatkan solusi,” tegasnya.(PMN-01)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *