AMBON, PG. COM : SInergi Kanwil Bea Cukai Maluku bersama Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Jayapura berhasil menindak 1.012.280 batang rokok ilegal yang diduga dilekati pita cukai palsu di tiga wilayah berbeda, yakni Ambon, Banten, dan Jayapura. Penindakan yang dilakukan pada Februari 2026 ini menjadi salah satu operasi terbesar di wilayah timur Indonesia pada awal tahun ini.
Penindakan rokok ilegal Bea Cukai Maluku tersebut bermula dari informasi intelijen terkait pengiriman rokok ilegal melalui perusahaan jasa titipan (PJT). Modus yang digunakan terbilang rapi, yakni dengan menempelkan surat atau izin pabrik rokok resmi pada kemasan karton untuk mengelabui petugas.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Maluku melakukan operasi di wilayah Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan ribuan batang rokok sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT) berbagai merek yang diduga menggunakan pita cukai palsu.
Kepala Kanwil Bea Cukai Maluku menegaskan bahwa operasi ini merupakan hasil koordinasi lintas wilayah yang terstruktur dan terukur.
“Penindakan ini berawal dari penguatan informasi intelijen yang kami tindaklanjuti secara cepat dan terkoordinasi. Sinergi antar-kantor wilayah menjadi kunci keberhasilan pengungkapan lebih dari satu juta batang rokok ilegal ini,” kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku.
Setelah penindakan di Ambon, tim melakukan pengembangan kasus dengan menelusuri jalur distribusi. Informasi mengarah pada sebuah gudang distributor di wilayah Benda, Tangerang, Banten, serta paket kiriman yang telah sampai di Koya Barat, Distrik Muara Tami, Jayapura. Operasi lanjutan di dua wilayah tersebut berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar.
Secara total, barang hasil penindakan di tiga wilayah tersebut mencapai 1.012.280 batang rokok. Perkiraan nilai barang mencapai Rp1.020.735.800, dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp476.559.400. Angka tersebut mencerminkan dampak signifikan peredaran rokok ilegal terhadap keuangan negara.
Di Ambon, penindakan terhadap 16.000 batang rokok telah diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium dengan pengenaan sanksi administrasi sebesar tiga kali nilai cukai. Dari proses tersebut, negara berhasil memulihkan penerimaan sebesar Rp35.808.000.
Sementara itu, penindakan di Jayapura sebanyak 15.200 batang dan di Banten sebanyak 981.080 batang hingga kini masih dalam tahap penelitian dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan unsur pelanggaran pidana maupun administratif.
Pejabat Bea Cukai Maluku menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan semata penegakan hukum, tetapi juga upaya melindungi masyarakat dan industri yang taat aturan.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi membahayakan konsumen,kami berkomitmen memperketat pengawasan dan memperluas sinergi,” ujar pejabat tersebut.
Keberhasilan operasi lintas wilayah ini menunjukkan bahwa pengawasan berbasis intelijen dan kolaborasi antarsatuan kerja menjadi strategi efektif dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Bea Cukai menegaskan akan terus meningkatkan patroli, analisis risiko, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum guna menjaga stabilitas penerimaan negara dan perlindungan masyarakat di Maluku dan Maluku Utara. (*)








