Tingkatkan Pengawasan BPPRD Kota Ambon Pasang 250 Perangkat OTM

banner 468x60

AMBON,PG.COM : Dalam rangka meningkatkan transparansi dan efektivitas pengawasan pajak daeraha Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon telah memasang 250 perangkat Online Transaction Monitoring (OTM) di sejumlah titik wajib pajak

,” Dengan adanya pemasanag perangkat OTM maka dapat membantu pemerintah Kota Ambon memantau transaksi wajib pajak secara real-time, demikian di sapaikan
Kepala BPPRD Kota Ambon, Roy de Fretes kepada awak media di Ambon, Rabu (10/12/2025)

Selain itu de Fretes menjelaskan perintah Kota Ambon terus memperkuat sistem digitalisasi pajak daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menirutnya,Aplikasi SILAPAT (Sistem Informasi Layanan Pajak dan Retribusi) juga telah dikembangkan untuk mempermudah akses dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak .

Dengan digitalisasi, pemerintah kota Ambon dapat meningkatkan pendapatan daerah dan memperkuat arah pembangunan yang berkelanjutan. Ini adalah langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi digital.

de Fretes, menekankan bahwa digitalisasi sistem pemungutan pajak daerah bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas pengawasan pajak. Dengan digitalisasi, setiap transaksi wajib pajak dapat tercatat dan dipantau secara real-time, sehingga potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan.

Roy juga menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menekan kebocoran pajak yang selama ini masih terjadi akibat penghindaran oleh sebagian wajib pajak. “Digitalisasi penting agar setiap transaksi tercatat dan potensi pendapatan tidak hilang,” ujarnya.

Digitalisasi sistem pemungutan pajak daerah di Ambon bertujuan meningkatkan transparansi dan efektivitas pengawasan. Kepala BPPRD Kota Ambon, Roy de Fretes, menekankan bahwa langkah ini untuk menekan kebocoran pajak dan memastikan setiap transaksi tercatat. “Digitalisasi penting agar potensi pendapatan tidak hilang,” katanya.

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon memasang sekitar 370 alat ukur pajak air tanah untuk pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah. Ini adalah upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor air tanah. Pemasangan alat ukur ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efektivitas pengawasan pajak.

Pemerintah Kota Ambon telah menyediakan pembayaran pajak daerah berbasis digital melalui ATM, mobile banking, dan layanan pembayaran elektronik lainnya. Ini memudahkan masyarakat membayar pajak secara praktis dan efisien. Langkah ini juga mendukung kebijakan transaksi non-tunai pemerintah, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Wajib pajak yang menolak pemasangan atau tidak menggunakan alat perekam transaksi akan dikenai sanksi:
1. Teguran pertama
2. Teguran kedua
3. Penutupan sementara usaha
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon juga berkolaborasi dengan KPP Pratama untuk penegakan aturan ini.

BPPRD Kota Ambon meningkatkan kerja sama dengan KPP Pratama untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah. Pertukaran data wajib pajak dilakukan untuk memastikan seluruh potensi penerimaan tercatat dan meningkatkan kepatuhan pajak. Ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mendukung pembangunan kota.
(PG-01)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *